PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
“Setiap orang berbicara tentang cuaca, tetapi tak seorang pun
yang bisa berbuat terhadapnya.” Atau menurut ungkapan jenaka Mark Twain: setiap
orang tahu politik tetapi tak seornag pun yang memahaminya.
Barangkali ada benarnya juga ungkapan di atas. Setiap orang
mengenal apa itu politik walaupun hanya sebatas tau, tapi tidak semua orang
paham apa itu politik dan apa saja yang termasuk dalam politik. Kebanyakan
orang memandang politik adalah sesuatu yang kotor dan dipandang sebelah mata.
Maka tak jarang masyarakat menjadi apatis terhadap politik, hal ini bisa jadi
berbahaya karena apatis berarti tidak peduli, apatis berarti acuh, dan apatis
berarti tak mau ikut berpartisipasi.
Dalam sebuah Negara jika masyarakatnya apatis bisa melahirkan dua
kemungkinan terhadap keberlangsungan Negara yang bersangkutan. Kemungkinan
pertama adalah pemerintahan yang ‘menggigit’ yang akan berlaku sewenang-wenang
terhadap rakyatnya dan kemungkinan yang kedua adalah pemerintahan yang tidka
stabil, karena kurang bahkan tidak adanya dukungan rakyat, sehingga
pemerintahan tidak berjalan efektif.
Oleh sebab itu, perlu adanya kesepahaman tentang apa itu politik,
bagaimana cara berpolitik dan berpartisipasi dalam pemerintahan baik lewat
suara dalam pemilu, aktif dalam parta politik, ikut serta dan berperan aktif
dalam organisasi masyarakat, membantu rakyat miskin agar lebih sejahtera dan
lain sebagainya.
Untuk mencapai hal demikian diperlukan suatu usaha untuk
meluruskan pemikiran yang sempat salah tentang politik. Politik bukan suatu
kejahatan,politik bukan suatu wahana untuk korupsi ‘saja’, dan politik bukan
hal buruk yang harus selalu dicaci. Tapi bukan berarti segala tentang politik
juga bagus. Tidak. Karena segala sesuatu ada baik dan buruknya.
B.
Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan masalah penulis adalah apa sebenrnya
definisi dari kata politik, apa saja yang termasuk praktek-praktek politik, dan
bagaimana meluruskan pandangan publik tentang istilah politik yang terlanjur
jelek. Selanjutnya untuk memudahkan analisis maka pertanyaan dituangkan sebagai
berikut.
1.
Apa pengertian politik?
2.
Apa saja yang termasuk ke
dalam praktek-praktek politik?
3.
Bagaimana meluruskan
pandangan publik tentang istilah politik yang terlanjur berimej jelek?
C.
Tujuan
1.
Memahami pengertian
politik.
2.
Mengetahui praktek-praktek
politik.
3.
Mengetahui pandangan yang
benar terhadap politik.
D.
Manfaat
1.
Membuka wawasan tentang
dunia politik, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.
2.
Memberi kesadaran kepada
masyarakat bahwa politik bukanlah hal yang kotor, tapi banyak manfaat dengan
kita memahami politik.
3.
Mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi lebih aktif lagi dalam pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pemilihan umum adalah salah satu pilar utama dari sebuah
demokrasi. Salah satu konsepsi modern diajukan oleh Joseph Scumpeter1 yang
menempatkan penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas dan berkala sebagai
kriteria utama bagi sebuah sistem politik agar dapat disebut sebagai sebuah
demokrasi. Partisipasi politik masyarakat berkaitan erat dengan demokrasi suatu
negara. Dalam negara demokratis, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat,
yang melaksanaan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan, serta
masa depan dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan.
Anggota masyarakat secara langsung memilih wakil-wakil yang akan duduk di
lembaga pemerintahan. Dengan kata lain, partisipasi langsung dari masyarakat
yang seperti ini merupakan pengejewantahan dan penyelenggaraan kekuasaan
politik yang absah dan oleh rakyat, keikutsertaan masyarakat dalam
berpartisipasi sangatlah penting karena teori demokrasi menyebutkan bahwa
masyarakat tersebut sangatlah mengetahui apa yang mereka kehendaki. Hak-hak
sipil dan kebebasan dihormati serta dijunjung tinggi. Tiada demokrasi tanpa
partisipasi politik warga, sebab partisipasi merupakan esensi dari demokrasi.
Partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam berpolitik merupakan ukuran
demokrasi suatu negara. Dapat kita lihat dari pengertian demokrasi tersebut
secara normatif, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Asumsi yang mendasari demokrasi (partisipasi) adalah orang yang
paling tahu tentang apa yang baik bagi dirinya sendiri adalah orang itu
sendiri. Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah
menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga negara berhak
ikut serta menentukan isi keputusan yang mempengaruhi hidupnya dalam
mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Dalam hal ini
masyarakat ikut berpartisipasi. Baik ketika dia memilih calon pemimpin atau
ikut di dalam kampanye maupun partai politik.
Partisipasi politik, menurut Herbet McClosky yang dikutip
oleh Damsar di dalam “Pengantar Sosiologi Politik” dapat diartikan
sebagai kegiatan kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka
mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak
langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum3 . Menurut Max Weber
masyarakat melakukan aktivitas politik karena, pertama alasan rasional
nilai, yaitu alasan yang didasarkan atas penerimaan secara rasional akan
nilai-nilai suatu kelompok. Kedua, alasan emosional afektif, yaitu
alasan didasarkan atas kebencian atau sukarela terhadap suatu ide, organisasi,
partai atau individu. Ketiga, alasan tradisional, yaitu alasan yang
didasarkan atas penerimaan norma tingkah laku individu atau tradisi tertentu
dari suatu kelompok sosial. Keempat, alasan rasional instrumental, yaitu
alasan yang didasarkan atas kalkulasi untung rugi secara ekonomi.
Miriam Budhiardjo mendefenisikan bahwa partisipasi politik adalah
kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam
kehidupan politik yaitu dengan cara jalan memilih pimpinan negara secara
langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kegiatan ini
mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri
rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan
hubungan dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen. Ramlan Surbakti
mendefenisikan partisipasi politik itu sebagai kegiatan warga negara biasa
dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan
dalam ikut menentukan pemimpin pemerintahan.
Berdasarkan beberapa defenisi partisipasi politik diatas, dapat
dilihat bahwa setiap partisipasi politik yang dilakukan oleh masyarakat
merupakan kegiatan-kegiatan sukarela yang nyata dilakukan, atau tidak
menekankan pada sikap-sikap. Kita ketahui bahwa yang berperan melakukan
kegiatan politik itu adalah warga negara yang mempunyai jabatan dalam
pemerintahan. Dalam system pemerintahan, yang berwenang membuat dan
melaksanakan keputusan politik adalah pemerintah, akan tetapi masyarakat
mempuyai hak untuk mempengaruhi proses pembuatan serta pelaksanaan keputusan
yang dibuat oleh pemerintahan tersebut.
Pemilu di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahun
1955, jumlah partai politik peserta pemilu sebanyak 26 partai politik. Pada
pemilu 1971 jumlah partai politik peserta pemilu sebanyak 10 partai politik,
yaitu Golkar, Nahdatul Ulama (NU), Parmusi, Partai Nasionalis Indonesia (PNI),
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSSI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo),
Partai Katolik, Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Ikatan Pendukung
Kenerdekaan Indonesia (IPKI) dan Murba. Pada pemilu 1977 jumlah partai politik
peserta pemilu sebanyak 3 partai politik (Golkar, PPP, dan PDI). Pada pemilu
1982 jumlah partai politik peserta pemilu sebanyak 3 partai politik. Pada
pemilu 1987 jumlah partai politik peserta pemilu sebanyak 3 partai politik.
Pada pemilu 1992 jumlah partai politik peserta pemilu sebanyak 3 partai
politik. Pada pemilu 1997 jumlah partai politik peserta pemilu sebanyak 3
partai politik. Pada pemilu 1999 jumlah partai politik peserta pemilu sebanyak
48 partai politik.
Indonesia menyelenggarakan Pemilu untuk memilih
wakil-wakilnya di pemerintahan atau memilih presiden/wakilnya. Partai politik
merupakan salah satu bentuk dari partisipasi politik. Partisipasi politik ini merupakan
aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi. Demokrasi sebagai suatu
sistem politik berupaya untuk memberikan wadah seluas-luasnya kepada rakyat
untuk turut berpartisipasi atau ikut serta secara politik dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Dimana dalam hal ini partisipasi politik dapat diartikan sebagai
kegiatan warga negara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
oleh pemerintah13
. Pada pemilu 2004 jumlah partai politik peserta pemilu sebanyak
24 partai politik. Dan terakhir pemilu 2009 dengan jumlah partai politik
peserta pemilu sebanyak 44 partai politik, termasuk 6 partai lokal di wilayah
Nanggroe Aceh Darussalam.
Partisipasi warga negara dapat dilihat melalui perilaku
politiknya. Perilaku politik itu dapat dilihat dari berbagai jenis yaitu
melalui partai politik, kampanye, pemberian suara dan lain-lain. Bentuk
perilaku politik ini menjadi alat analisis untuk melihat partisipasi politik
masyarakat itu sendiri. Termasuk di dalamnya pada pemillihan presiden tahun
2009 yang lalu. Dimana rakyat ikut berpartisipasi di dalam pemilihan presiden
secara langsung untuk memilih siapa yang akan menduduki pemerintahan untuk lima
tahun ke depannya.
Bagi pemerintah partisipasi politik dapat dikemukakan dalam
berbagai fungsi. Pertama, partisipasi politik masyarakat untuk mendukung
program-program pemerintah. Hal ini berarti bahwa peran serta masyarakat
diwujudkan untuk mendukung program politik dan program pembangunan. Kedua,
partisipasi masyarakat berfungsi sebagai organisasi yang menyuarakan
kepentingan masyarakat untuk masukan bagi pemerintah dalam mengarahkan dan
meningkatkan pembangunan. Ketiga, sebagai sarana memberikan masukan,
saran, dan kritik terhadap pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan. Oranisasi-organisasi social kemasyarakatan (ormas) dan organisasi
social politik (orsospol) merupakan contoh dari fungsi politik lain.
A.
Pengertian Politik
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau
kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang lebih baik. Pemahaman
orang Yunani tentang “politik” boleh dikatakan luas. Politik yang berasal dari
bahasa Yunani itu diartikan sebagai “Negara Kota” (polis). Menurut sebuah sumber dari barat, Aristoteles adalah orang
yang pertama kali memperkenalkan istlah politik melalui pengamatannya tentang
manusia yang pada dasarnya adalah
binatang politik.
Politik dalam suatu Negara berkaitan dengan masalah kekuasaan, pengambilan
keputusan kebijakan public, dan alokasi dan distribusi. Pada umumnya dapat
dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang
dapat diterima baik oleh sebagian warga, untuk membawa masyarakat kea rah
kehidupan bersama yang harmonis. Usaha mencapai the good life ini menyangkut bermacam-macam kegiatan yang antara
lain menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem, serta cara-cara
melaksanakan tujuan itu.
Jadi secara sederhana politik adalah suatu cara untuk mencapai tujuan
tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu.
B.
Contoh-contoh Praktek Politik
Dalam bukunya, Political Sciology : A Critical Introduction, Keith
Fauls dalam Pengantar Sosiologi oleh Damsar, memberikan batasan partisipasi
politik sebagai “keterlibatan secara aktif dari individu atau kelompok ke dalam
proses pemerintahan.
Seringkali orang beranggapan bahwa praktek politik itu hanya di
wilayah pemerinthan saja, praktek politik itu hanya untuk orang-orang
berpendidikan tinggi dan memiliki kekuasaan saja. Padahal tidak sesempit itu,
mari kita ambil beberapa contoh perilaku berpolitik.
1.
Cuaca sedang
panas-panasnya, yang dirasakan oleh setiap orang hampir sama. Haus. Saat haus
yang terpikir dalam pikiran adalah minum. Saat seseorang berpikir untuk minum
(mengambil keputusan untuk minum) maka saat itu pula ia sedang berpolitik. Ia
berpolitik untuk mempertahankan diri agar tidak mati kehausan, kemudian ia
minum sampai dahaganya hilang.
2.
Saat sedang lapar seseorang
tentu ingin makan. Kemudian secara naluriah rasa lapar itu akan menggerakan
orang tersebut untuk bergerak mencari makanan kemudian setelah mendapat makanan
maka ia akan segera memakannya agar mendapat energi kembali. Hal ini juga
dinamakan politik. Politik untuk mendapat makanan dan memutuskan untuk
memakannya.
Bentuk-bentuk
Partisipasi Politik
Secara umum bentuk-bentuk partisipasi sebagai kegiatan dibedakan
sebagai berikut.
1.
Partisipasi aktif, yaitu
partisipasi yang berorientasi pada proses input dan output. Artinya setiap
orang memiliki kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah tinggi.
Warga negara secara aktif mengajukan usul mengenai kebijakan public, mengajukan
alternative kebijakan public yang berlainan dengan kebijakan pemerintah,
mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakan umum, memilih
pemimpin pemerintah dan lain-lain.
2.
Partisipasi pasif, yaitu
partisipasi yang berorientasi hanya pada output, dalam arti hanya mentaati
peraturan pemerintah, menerima dan melaksanakan saja setiap keputusan
pemerintah.
3.
Golongan putih (golput)
atau kelompok apatis, karena menganggap system politik yang ada telah
menyimpang dari apa yang di cita-citakan.
Para ahli sosiologi politik telah merumuskan berbagai bentuk
partisipasi politik. Berikut disajikan bentuk-bentuk partisipasi politik
menurut beberapa ahli.
Michael Rush dan Philip Althoff
Dalam buku Pengantar Sosiologi Politik, Michael Rush dan
Philip Althoff yang dikutip oleh Damsar dalam Pengantar Sosiologi Politik mengidentifikasi
bentuk-bentuk partisipasi politik sebagai suatu tipologi politik. Hirarki
tertinggi dari partisipasi politik menurut Rush dan Althoff adalah menduduki
jabatan politik atau administrative. Sedangkan hierarki yang terendah dari
suatu partisipasi politik adalah orang yang apati secara total, yaitu orang
yang tidak melakukan aktivitas politik apapun secara total. Semakin tinggi
hierarki partisipasi politik maka semakin kecil kuantitas dari keterlibatan
orang-orang, seperti yang diperlihatkan oleh Bagan Hierarki Partisipasi
Politik21 , dimana garis vertikal segitiga menunjukkan hierarki, sedangkan
garis horizontalnya menunjukkan kuantitas dari keterlibatan orang-orang. 21
Rush, Althoff, Pengantar Sosioogi Politik dalam Pengantar Sosioogi
Politik oleh Damsar Op.cit.,hal. 185.
Samuel P.Huntington dan Juan M.Nelson
Samuel P.Huntington dan Juan M. Nelson22 menemukan bentuk-bentuk
partisipasi politik yang berbeda. Adapun bentuk-bentuk partisipasi politik
meliputi :
Kegiatan Pemillihan, mencakup suara, juga sumbangan-sumbangan
untuk kampanye, bekerja dalam suatu pemilihan, mencari dukungan bagi seoranng
calon, atau setiap tindakan yang bertujuan mempengaruhi hasil proses pemilihan.
Lobbying, mencakup upaya perorangan atau kelompok untuk
menghubungi pejabat-pejabat pemerintah dan pemimpin-pemimpin politik dengan
maksud mempengaruhi keputusan politik mereka mengenai persoalan-persoalan yang
menyangkut sejumlah besar orang.
Kegiatan organisasi menyangkut partisipasi sebagai anggota atau
pejabat dalam suatu organisasi yang tujuannya yang utama adalah mempengaruhi
pengambilan keputusan pemerintah.
Mencari koneksi, merupakan tindakan peorangan yang ditujukan
terhadap pejabat-pejabat pemerintah dan biasanya dengan maksud memperoleh
manfaat bagi hanya satu atau segelintir orang.
Tindak kekerasan, merupakan upaya untuk mempengaruhi pengambilan
keputusan pemerintah dengan jalan menimbukan kerugian fisik terhadap
orang-orang atau harta benda.
C.
Mengubah Paradigma Politik yang Tidak Baik di Mata Masyarakat
Jika kita sebagai seorang muslim tidak mau berpolitik maka kita
akan dipimpin oleh orang-orang yang zhalim. Paradigm terhadap citra politik
yang terlanjur tidak baik ini membuat sebagian orang berpikir bahwa kita tidak
usah berpolitik, padahal pandangan seperti ini jelas-jelas keliru. Karena kita
dalam setiap aktifitas pun berpolitik.
Saat kita melepaskan
kesempatan untuk tidak ikut aktif dalam dunia politik, maka saat itu juga kita
telah mempersilahkan kepada mereka yang haus kekuasaan menguasai kita. Satu
prinsip yang harus diingat dalam berpolitik khususnya dalam bidang pemerintahan
adalah memimpin atau tergantikan.
Jaringan Islam Liberal (JIL) telah menyusupkan pemikiran-pemikirannya
kepada masyarakat lewat hembusan yang sangat halus dan tidak terasa, mengatakan
bahwa Islam tidak usah berpolitik, karena Islam dan politik itu adalah dua
garapan yang berbeda. Islam menyoal agama, dan politik menyoal pemerintahan. jika
pemikiran semacam ini telah termind set maka
orang-orang JIL kini tengah tertawa dan bertepuk tangan menyaksikan kita yang
apatis, dan mereka yang akan maju mengisi panggung pemerintahan.
Oleh sebab itu, politik bukanlah segalanya, akan tetapi jangan sampai
kita menjadi orang yang apatis dan tidak mau peduli pada kondisi pemerintahan
negeri ini. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Politik dalam suatu Negara
berkaitan dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan kebijakan public, dan
alokasi dan distribusi. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha
untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian
warga, untuk membawa masyarakat kea rah kehidupan bersama yang harmonis.
2.
Seringkali orang
beranggapan bahwa praktek politik itu hanya di wilayah pemerinthan saja,
praktek politik itu hanya untuk orang-orang berpendidikan tinggi dan memiliki
kekuasaan saja.
3.
Saat kita melepaskan
kesempatan untuk tidak ikut aktif dalam dunia politik, maka saat itu juga kita
telah mempersilahkan kepada mereka yang haus kekuasaan menguasai kita. Satu
prinsip yang harus diingat dalam berpolitik khususnya dalam bidang pemerintahan
adalah memimpin atau tergantikan.
B.
Saran
Untuk Pemerintah
1.
Menjalani roda pemerintahan
dengan baik, tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2.
Memegang teguh amanah yang
diberikan.
Untuk Masyarakat
1.
Berusaha sedikit demi
sedikit menghilangkan rasa skeptis terhadap pemerintah.
2.
Tidak lagi bersikap apatis,
karena kita harus membangun negeri ini agar menjadi Negara yang adil, makmur,
dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Budiadjo, Miriam. (2007). Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia
Pustaka Utama: Jakarta.
Rodee, dkk. (1983). Pengantar
Ilmu Politik. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Rasyid, Daud. 2006. Reformasi Republik Sakit. Bandung:
Syaamil Cipta Media.
PERTANYAAN
BalasHapuspada tahun 1971 NU (nahdlatul ualama) kok sbg parpol, ini referensi dari mana????????
KRITIK
-bentuk penulisannya berbeda ada yang menggunakan font times rman dan ada yang font arial. terindikasi kalau makalah ini hanya sebuah comotan (copas) dari mbah google
-daftar pustaka cuma 3 dan makalahnya tidak ada footnot nya. (plagiassi)
SARAN
perbaiki lagi dari segi penulisan makalahnya karna makalah merupakan karya ilmiyah yang harus dapat dipertanggungjawabkan