Sabtu, 05 Januari 2013

Analisis Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar PKn SMP


Pendahuluan
Pada hakikatnya disusunnya sebuah Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar di setiap jenjang pendidikan di Indonesia adalah untuk menyamaratakan kemampuan kognitif peserta didik. Namun itu bukan berarti mengenyampingkan aspek afektif dan psikomotor. Hanya saja yang lebih ditekankan adalah dominasi aspek kognitif. Standar kompetensi berguna untuk mengukur sejauh mana peserta didik memahami materi yang diajarkan juga sebagai arahan atau tuntunan bagi guru dalam membawakan materi. Secara lebih terperinci hal itu dapat dilihat dalam indikator kemampuan yang harus dimiliki oleh peserta didik. Dengan melihat indikator, guru diharapkan bisa memberikan pengajaran yang sesuai dengan aturan baku yang tersedia disertai seni mengajar yang menyenangkan. Akan tetapi seringkali terjadi kesenjangan antara realitas dan harapan, khususnya untuk Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mayoritas peserta didik yang ditemui di lapangan hanya sampai pada taraf hafal terhadap materi PKn  yang disampaikan oleh gurunya, padahal dalam kompetensi dasar saja siswa sudah dituntut untuk tidak sekedar hafal materi tetapi juga paham. Bahkan lebih jauh lagi dalam indikator kemampuan yang harus dimiliki siswa setelah mempelajari suatu materi, siswa harus dapat mengaplikasikan materi yang telah didapatnya dalam kehidupan sehari-hari. Siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas kesenjangan ini? Apakah hanya pihak guru yang tidak sesuai dalam mengajar ataukah memang bahan ajarnya tidak mudah diterima oleh siswa karena berbagai hal? Lalu adakah yang harus diperbaiki? Tentunya ini adalah tugas bersama untuk memperbaiki sistem dan metode mengajar guru serta menumbuhkembangkan antusiasme peserta didik saat belajar agar tidak merasa terpaksa.   



Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar PKn SMP Kelas VII Semester I
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ada keterkaitan dengan Mata Kuliah Hukum Adat terdapat pada jenjang kelas VII SMP semester ganjil. Berikut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tersebut.
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Menunjukan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.

Menjelasakan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara.

Menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun materi dari Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar di atas yaitu sebagai berikut.
Hakekat norma –norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
A.    Pengertian Norma
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan.

B.     Macam-macam Norma
Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber atau asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma dapat dibagi menjadi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara (usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.

No
Norma
Pengertian
Contoh
Sanksi
1
Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran
      Shalat
b.    Tidak berjudi
c.     Suka berbuat baik
Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
2
Kesusilaan
Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
a.    Berlaku jujur
b.    Bertindak adil
c.    Meng-hargai orang lain
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal)
3
Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu
a.   Meng-hormati orang yang lebih tua
b.   Tidak berkata kasar
     Menerima dengan tangan kanan
     Tidak boleh meludah disembarang tempat
Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
4
Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
    Harus tertib
    Harus sesuai aturan
    Dilarang mencuri, membunuh, merampok.
Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.

Sedangkan pembagian norma berdasarkan daya mengikatnya adalah sebagai berikut.
1.      Cara (Usage) adalah norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya paling-paling akan mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh, ketika selesai makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat ejekan atau cemoohan.
2.      Kebiasaan, adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral kurang penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada orang lain, dan sebagainya.
3.      Tata Kelakuan, merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara berperilaku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran terhadap tata kelakuan adalah sanksi yang agak berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contoh, berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim dan sebagainya.
4.      Adat Istiadat merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.
Materi atau sub-bab yang kedua (setelah tentang norma dan adat) adalah tentang hukum dan pembagiannya.




Analisis
Standar kompetensi dan kompetensi dasar yang disusun untuk kelas VII semester ganjil ini sudah cukup bagus dan seimbang untuk daya tangkap usia SMP.
Karena melihat dari kondisi psikologis anak yang baru saja menginjakan kaki di bangku sekolah yang satu jenjang lebih tinggi dari sebelumnya, materi tentang norma, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku di masayarakat dirasa cocok diberikan pada siswa kelas VII semester pertama. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pola pikir pada anak bahwa di tingkat pendidikan yang lebih tinggi ada peraturan yang harus ditaati dan sanksinya lebih tegas. Sehingga diharapkan siswa dapat berperilaku sesuai norma.
 Di sejumlah sekolah ditemui bahwa guru mengajar kadang terlalu abstrak, sehingga siswa tidak dapat menangkap maksud dari materi yang disampaikan. Akibatnya siswa hanya sebatas tau, bukan paham apalagi mengaplikasikannya. Oleh sebab itu, agar materi yang sesuai dengan standar kompetensi dapat tersampaikan dengan baik kepada siswa, maka guru harus memiliki metode dan seni mengajar yang menyenangkan, agar siswa dapat menerima materi dengan perasaan gembira.
SK-KD ini tidak terlalu rumit untuk dicerna oleh anak SMP, karena masih membahas seputar norma dan kehidupan sehari-hari. Yang harus ditingkatkan dalam proses penyampaian materi ini adalah memberikan contoh yang konkrit untuk memudahkan siswa memahami isi materi.
Tingkat kecocokanpun sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari uji kompetensi berupa soal pilihan ganda dan esai dalam buku PKn SMP kelas VII semester ganjil BAB pertama. Semua pertanyaan hampir mengarah pada aspek pemahaman siswa.

Kesimpulan
      Standar kompetensi dan kompetensi dasar kelas VII SMP semester ganjil, sudah cukup relevan dengan tingkat kemampuan siswa dalam menerima materi. Hal ini dikarenakan materi kondisi psikologis anak yang baru saja menginjakan kaki di bangku sekolah yang satu jenjang lebih tinggi dari sebelumnya, materi tentang norma, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku di masayarakat dirasa cocok diberikan pada siswa kelas VII semester pertama. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pola pikir pada anak bahwa di tingkat pendidikan yang lebih tinggi ada peraturan yang harus ditaati dan sanksinya lebih tegas. Sehingga diharapkan siswa dapat berperilaku sesuai norma.














Daftar Pustaka
Indah, Wulan. (2012). Norma Sosial vs Norma Hukum. [Online]. Tersedia:http://wulanindah.weebly.com/uploads/7/1/8/6/7186928/norma_sosial_vs_norma_hukum.docx [4 Agustus 2012]
Komunitas Guru PKn. (2011). Norma-norma Dalam Masyarakat. [Online]. Tersedia:http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-vii-norma-norma-dalam.html [4 Agustus 2012]
Projodikoro, Tikono. (2012). Materi Kelas 7. [Online]. Tersedia:http://www.4shared.com/file/KvqHNfQt/Materi_Kelas_7.html [4 Agustus 2012]
Projodikoro, Tikono. (2012). PPKn VII. [Online]. Tersedia:http://www.4shared.com/document/ns_ALTOm/PPKN_VII.html [4 Agustus 2012]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar