Pendahuluan
Pada hakikatnya disusunnya sebuah
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar di setiap jenjang pendidikan di
Indonesia adalah untuk menyamaratakan kemampuan kognitif peserta didik. Namun
itu bukan berarti mengenyampingkan aspek afektif dan psikomotor. Hanya saja
yang lebih ditekankan adalah dominasi aspek kognitif. Standar kompetensi
berguna untuk mengukur sejauh mana peserta didik memahami materi yang diajarkan
juga sebagai arahan atau tuntunan bagi guru dalam membawakan materi. Secara
lebih terperinci hal itu dapat dilihat dalam indikator kemampuan yang harus
dimiliki oleh peserta didik. Dengan melihat indikator, guru diharapkan bisa
memberikan pengajaran yang sesuai dengan aturan baku yang tersedia disertai
seni mengajar yang menyenangkan. Akan tetapi seringkali terjadi kesenjangan
antara realitas dan harapan, khususnya untuk Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn). Mayoritas peserta didik yang ditemui di lapangan hanya
sampai pada taraf hafal terhadap materi PKn yang disampaikan oleh gurunya, padahal dalam
kompetensi dasar saja siswa sudah dituntut untuk tidak sekedar hafal materi
tetapi juga paham. Bahkan lebih jauh lagi dalam indikator kemampuan yang harus
dimiliki siswa setelah mempelajari suatu materi, siswa harus dapat
mengaplikasikan materi yang telah didapatnya dalam kehidupan sehari-hari. Siapa
sebenarnya yang bertanggungjawab atas kesenjangan ini? Apakah hanya pihak guru
yang tidak sesuai dalam mengajar ataukah memang bahan ajarnya tidak mudah
diterima oleh siswa karena berbagai hal? Lalu adakah yang harus diperbaiki?
Tentunya ini adalah tugas bersama untuk memperbaiki sistem dan metode mengajar
guru serta menumbuhkembangkan antusiasme peserta didik saat belajar agar tidak
merasa terpaksa.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar PKn SMP Kelas VII Semester I
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
yang ada keterkaitan dengan Mata Kuliah Hukum Adat terdapat pada jenjang kelas
VII SMP semester ganjil. Berikut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
tersebut.
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Menunjukan
sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
|
Mendeskripsikan
hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku
dalam masyarakat.
Menjelasakan
hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara.
Menerapkan
norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
|
Adapun materi dari Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar di atas yaitu sebagai berikut.
Hakekat
norma –norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
A.
Pengertian Norma
Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku.
Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah
kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para
anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan.
Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah,
anjuran dan larangan.
B.
Macam-macam Norma
Kita
dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber atau asal usulnya dan
berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma dapat
dibagi menjadi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum.
Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara (usage),
kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Petunjuk hidup yang berasal dari
Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau
anjuran
|
Shalat
b. Tidak berjudi
c. Suka berbuat baik
|
Umumnya tidak
langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
|
2
|
Kesusilaan
|
Aturan yang datang atau bersumber
dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
|
a. Berlaku jujur
b. Bertindak adil
c.
Meng-hargai orang lain
|
Tidak tegas,
karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal)
|
3
|
Kesopanan
|
Peraturan hidup yang timbul dari
hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai
tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif,
artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai
tempat, lingkungan dan waktu
|
a. Meng-hormati orang yang lebih tua
b. Tidak berkata kasar
Menerima dengan
tangan kanan
Tidak boleh meludah
disembarang tempat
|
Tidak tegas tapi
dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari
pergaulan.
|
4
|
Hukum
|
Norma hukum
adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum
antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada
penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan utama norma hukum adalah
menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
|
Harus tertib
Harus sesuai aturan
Dilarang mencuri,
membunuh, merampok.
|
Tegas, Nyata,
mengikat dan bersifat memaksa.
|
Sedangkan pembagian
norma berdasarkan daya mengikatnya adalah sebagai berikut.
1.
Cara (Usage) adalah norma yang paling
lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan antar
individu. Orang-orang yang melanggarnya paling-paling akan mendapat cemoohan
atau ejekan saja. Contoh, ketika selesai makan seseorang bersendawa atau
mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak
sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat ejekan atau cemoohan.
2.
Kebiasaan, adalah perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan
menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya mengikatnya lebih
tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan soal rasa atau
selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral kurang penting.
Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan
terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang
(berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan orang lain,
namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah orang harus
permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan
menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada orang lain,
dan sebagainya.
3.
Tata Kelakuan, merupakan kebiasaan
tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara berperilaku, melainkan
diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang
hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh
masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan
sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran terhadap tata kelakuan
adalah sanksi yang agak berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari
pergaulan. Contoh, berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim dan
sebagainya.
4.
Adat Istiadat merupakan aturan yang
sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta memiliki
keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota
masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang
kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang
terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu
perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya
dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian,
maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh
keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut
diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya
orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga
keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.
Materi
atau sub-bab yang kedua (setelah tentang norma dan adat) adalah tentang hukum
dan pembagiannya.
Analisis
Standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang disusun untuk kelas VII semester ganjil
ini sudah cukup bagus dan seimbang untuk daya tangkap usia SMP.
Karena
melihat dari kondisi psikologis anak yang baru saja menginjakan kaki di bangku
sekolah yang satu jenjang lebih tinggi dari sebelumnya, materi tentang norma,
adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku di masayarakat dirasa cocok diberikan
pada siswa kelas VII semester pertama. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pola
pikir pada anak bahwa di tingkat pendidikan yang lebih tinggi ada peraturan
yang harus ditaati dan sanksinya lebih tegas. Sehingga diharapkan siswa dapat
berperilaku sesuai norma.
Di sejumlah sekolah ditemui bahwa guru
mengajar kadang terlalu abstrak, sehingga siswa tidak dapat menangkap maksud
dari materi yang disampaikan. Akibatnya siswa hanya sebatas tau, bukan paham
apalagi mengaplikasikannya. Oleh sebab itu, agar materi yang sesuai dengan
standar kompetensi dapat tersampaikan dengan baik kepada siswa, maka guru harus
memiliki metode dan seni mengajar yang menyenangkan, agar siswa dapat menerima
materi dengan perasaan gembira.
SK-KD
ini tidak terlalu rumit untuk dicerna oleh anak SMP, karena masih membahas
seputar norma dan kehidupan sehari-hari. Yang harus ditingkatkan dalam proses
penyampaian materi ini adalah memberikan contoh yang konkrit untuk memudahkan
siswa memahami isi materi.
Tingkat
kecocokanpun sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari uji kompetensi berupa
soal pilihan ganda dan esai dalam buku PKn SMP kelas VII semester ganjil BAB
pertama. Semua pertanyaan hampir mengarah pada aspek pemahaman siswa.
Kesimpulan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar kelas VII SMP semester ganjil, sudah cukup relevan dengan tingkat kemampuan siswa dalam menerima materi. Hal ini dikarenakan materi kondisi psikologis anak yang baru saja menginjakan kaki di bangku sekolah yang satu jenjang lebih tinggi dari sebelumnya, materi tentang norma, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku di masayarakat dirasa cocok diberikan pada siswa kelas VII semester pertama. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pola pikir pada anak bahwa di tingkat pendidikan yang lebih tinggi ada peraturan yang harus ditaati dan sanksinya lebih tegas. Sehingga diharapkan siswa dapat berperilaku sesuai norma.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar kelas VII SMP semester ganjil, sudah cukup relevan dengan tingkat kemampuan siswa dalam menerima materi. Hal ini dikarenakan materi kondisi psikologis anak yang baru saja menginjakan kaki di bangku sekolah yang satu jenjang lebih tinggi dari sebelumnya, materi tentang norma, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku di masayarakat dirasa cocok diberikan pada siswa kelas VII semester pertama. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pola pikir pada anak bahwa di tingkat pendidikan yang lebih tinggi ada peraturan yang harus ditaati dan sanksinya lebih tegas. Sehingga diharapkan siswa dapat berperilaku sesuai norma.
Daftar Pustaka
Indah, Wulan. (2012). Norma Sosial vs Norma Hukum.
[Online]. Tersedia:http://wulanindah.weebly.com/uploads/7/1/8/6/7186928/norma_sosial_vs_norma_hukum.docx
[4 Agustus 2012]
Komunitas Guru PKn. (2011). Norma-norma Dalam
Masyarakat. [Online].
Tersedia:http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-vii-norma-norma-dalam.html
[4 Agustus 2012]
Projodikoro, Tikono. (2012). Materi Kelas 7.
[Online]. Tersedia:http://www.4shared.com/file/KvqHNfQt/Materi_Kelas_7.html [4
Agustus 2012]
Projodikoro, Tikono. (2012). PPKn VII. [Online].
Tersedia:http://www.4shared.com/document/ns_ALTOm/PPKN_VII.html [4 Agustus
2012]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar